www.arifusan.esy.es. Powered by Blogger.

Wednesday 6 November 2019

Sebagai warga negara yang baik, kita sebaiknya memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) apabila kita ingin bebas mengendarai kendaraan di Jalan Raya. berikut ini admin akan menjelaskan apa saja yang harus disiapkan untuk memperpanjang masa aktif SIM C, yuk kita simak !!
1. Harus Membawa KTP Asli kemudian difotocopy 3 x. kalo boleh saya sarankan agar kita menyiapkan fotocopy di rumah, soalnya kalo kita foto copy di polres harganya mahal cuy
2. Membawa SIM asli yang masih aktif
3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Kedokteran atau sering disebut sebagai KIR Dokter
4. Pastinya membawa uang untuk persiapan administrasi dan lain-lain
pada kali ini saya akan menceritakan pengalaman saya kepada para pemirsa waktu mengurusi perpanjang SIM C di kabupaten Pasuruan tepatnya di Polres Bangil
Pintu masuk ke Polres Bangil
 Pada hari Rabu, 06 Nopember 2019 pukul 9:30 WIB saya tiba di Polres Bangil.
Suasana Kantor Pengurusan SIM
setiba di sana saya bertanya ke petugas, Berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus sim? karena saya tidak menyiapkan sebelumnya akhirnya saya terpaksa membeli MAP satu lembar dan Fotocopy KTP dan SIM masing-masing tiga lembar dan total biaya tersebut senilai Rp. 7000,- (waw kok ambil labanya banyak amat?)
setelah itu ngurus surat keterangan kesehatan di sekitar wilayah polres. di sana kita mengisi formulir, tes mata, nimbang berat badan, mengukur tinggi badan dan tensi (waktu tensi tekanan darah saya 120, ya tergolong normal lah)
Contoh surat keterangan Kesehatan
Abis itu saya kembali lagi ke kantor pengurusan SIM dan ngisi formulir untuk menunggu panggilan dan kebetulan saya dapat nomor antrian ke 62, wush... cukup panjang juga ya he he...
Antri menunggu panggilan

ini kartu antrian yang saya dapatkan

 setelah penantian antrian, tiba juga giliran saya untuk dipanggil menuju ruang pemotretan, kebetulan di sana untuk petugas pemotretan saya kenal banget, jadi lumayan agak cepat, (wah jadi Nepotisme ne). mungkin para pemirsa sangat kenal pada petugas yang ada di bawah ini
Proses menunggu pemotretan

Petugas Pengambil gambar SIM kabupaten Pasuruan
Tanpa menunggu lama setelah proses pemotretan, akhirnya SIM uda jadi.
nah berikut ini akan saya tampilkan perubahan wajah sim dari masa ke masa menurut versi saya sendiri
1. SIM C tahun 2009
sim C 2009 tampak depan
sim C 2009 tampak belakang

2. SIM C tahun 2014
sim C 2014 tampak depan
sim C 2014 tampak belakang
3. SIM C tahun 2019
sim C 2019 tampak Depan
sim C 2019 tampak Belakang
Alhamdulillah untuk mekanisme pelayanan pembuatan maupun perpanjang SIM di daerah Pasuruan sekarang semakin lebih baik dan cepat.

Oh iya saya akan menceritakan total biaya perpanjang SIM
1. Fotocopy Map Biru, KTP dan SIM 3 lembar = Rp. 7.000,-
2. Tes Kesehatan di wilayah dekat polres = Rp 25.000,-
3. Biaya Administrasi pembuatan SIM = Rp. 75.000,-
===============================================
Total Keseluruhan biaya perpanjang SIM C = Rp 107.000,-

Nah itulah sekelumit cerita pengalaman saya mengurusi perpanjangan sim, semoga bermanfaat .....

Artikel Terkait

Categories:

0 comments :